bulakan.id – Bupati Pemalang Mansur Hidayat S.T., kukuhkan perpanjangan masa jabatan Kades se-Kabupaten Pemalang pada Rabu, 19 Juni 2024 di Pendopo Kabupaten Pemalang.

Total, sebanyak 209 Kepala Desa menerima SK perpanjangan masa jabatan menjadi 8 tahun.
Pengukuhan sekaligus penyerahan Keputusan Bupati Pemalang mengenai penyesuaian masa jabatan Kepala Desa se-Kabupaten Pemalang ini sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bahwa masa jabatan Kepala Desa yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun sehingga perlu dilakukan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa 2 tahun.
Dengan demikian, masa jabatan Kepala Desa Bulakan Sigit Pujiono, S.Hut. diperpanjang sampai dengan 2026.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *