Bulakan – Membayar pajak kendaraan tahunan sekarang dipermudah dan dipercepat. Bayar pajak kendaraan tahunanan yang sebelumnya ke Samsat yang letaknya jauh di Kota Pemalang, sekarang bisa dilakukan di Desa Bulakan, tepatnya di Kantor Kepala Desa Bulakan Kecamatan Belik.
Dengan pelayanan ini, tentunya menjadi kabar baik bagi warga masyarakat Desa Bulakan. Bukan hanya warga Bulakan, warga masyarakat di sekitar wilayah Kecamatan Belik juga bisa membayar pajak di Balai Desa yang letaknya di sisi jalan provinsi yang menghubungkan Pemalang dan Purbalingga ini.
Syarat untuk membayar pajak tahunan tersebut adalah:
1. KTP Asli
2. STNK Asli
3. Nama pada STNK sesuai dengan KTP penyetor pajak kendaraan.